Nomor Call Center Dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Alamat: JL HR.
Rasuna Said Kav. C-2, Kuningan Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021)
5203454
Fax: (021)
5220284
CONTACT CENTER:
1500020
SMS CENTER:
081210500500
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Kecelakaan
adalah hal yang tidak kita inginkan terjadi . Setiap kali terjadi kecelakaan,
pikiran korban dan keluarganya langsung tertuju pada biaya pengobatan yang bisa
jadi sangat besar. Upaya menyiapkan biaya pun dilakukan keluarga korban,
termasuk mencoba untuk mengurus klaim asuransi Jasa Rahaja.
Namun begitu,
banyak orang yang akhirnya memilih tidak mengurus klaim karena enggan
menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Sebenarnya bagaimana cara atau
prosedur yang benar untuk mengurus klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja ini?
Berikut ini
adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi
Jasa Raharja.
1. CARA
MEMPEROLEH SANTUNAN
Menghubungi
kantor Jasa Raharja terdekat
Mengisi formulir
pengajuan dengan melampirkan:
-Laporan Polisi
tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan
atau dari instansi berwenang lainnya.
-Keterangan
kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
-KTP / Identitas
korban / ahli waris korban.
-Formulir
pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.
2. BUKTI LAIN
YANG DIPERLUKAN
Dalam hal korban
luka-luka
-Kuitansi biaya
rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
Dalam hal korban
meninggal dunia
-Surat kartu
keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
Berdasarkan
Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari
2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
JENIS SANTUNAN | DARAT, LAUT (RP.) | UDARA (RP.) |
---|---|---|
Meninggal Dunia | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Perawatan (Maksimal) | Rp 10.000.000,- | Rp 25.000.000,- |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp 2.000.000,- | Rp 2.000.000,- |
Ahli Waris &
Kadaluarsa Santunan
Santunan
diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut.
1. Janda / Duda
yang sah
2. Anak -
Anaknya yang sah
3. Orang Tuanya
yang sah
4. Apalbila
tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang
menyelenggarakan.
Hak Santunan
menjadi gugur / kadaluarsa jika.
1. Permintaan
diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak
dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh
Jasa Raharja
Dasar hukum
pelaksanaan sistem pembayaran premi tersebut adalah sebagai berikut:
UU No.33 Tahun
1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun
1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang.
UU No.34 Tahun
1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Saya atas nama aser tampubolon,memohon kepada kantor jasa Raharja atas terjadinya kecelakaan bermotor PD tgl 22 Des,2020(saya sendiri)yg mengakibatkan kaki kanan saya cacat permanen.brhubung sampai saat ini saya belum dpt santunan itu.saya sbagai warga negara yg sah indonesia berharap KPD pemerintah untuk memberi santunan agar dpt aku butuh kan biaya berobat yg masih utang d RSUD Arifin ahmad kota pekan baru.sampai sekarang pihak RSUD tersebut masih menahan surat surat saya sbgi jaminan nya.
BalasHapus